Minggu, 30 Nov 2025
light_mode

Sengketa Batas HST-Kotabaru di Meratus Jadi Fokus Perhatian di Forum Internasional

  • account_circle NPM
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
  • visibility 45

HULU SUNGAI TENGAH – Sengketa tapal batas antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Kotabaru, kini menjadi sorotan dunia dalam forum internasional di Makassar.

Pada 27 sampai 31 Oktober 2025, The 46th Asian Conference on Remote Sensing (ACRS) menjadi arena perdebatan para peneliti dan ahli penginderaan jauh dari berbagai negara terkait isu krusial ini.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman HST Sa’dianoor tampil mempresentasikan penelitiannya yang berjudul “Analisis Survei dan Wawancara Lapangan Terkait Penolakan Masyarakat Balai Adat Manggajaya Terhadap Kesepakatan Batas Administrasi Antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Kotabaru”.

Penelitian ini merepresentasikan wujud nyata kepedulian Bupati HST, Samsul Rizal, dan Wakil Bupati HST Gusti Rosyadi Elmi, dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat di Pegunungan Meratus HST.

Data survei lapangan GPS, wawancara mendalam dengan tetua adat Meratus, analisis citra satelit (SPOT, Google Maps, DEM), dan kajian sosial terkait hak serta akses masyarakat adat, menjadi pondasi utama penelitian ini.

Sa’dianoor mengungkapkan, penelitiannya menemukan adanya deliniasi batas yang secara spasial tidak akurat.

Penetapan batas pada 2021 dinilai kurang representatif, karena tidak berbasis pada pelacakan lapangan yang memadai, seperti survei GPS, pemeriksaan fisik, dan validasi bentuk geografis.

Padahal, Tim Penelusuran Batas Daerah (TPBD) Kabupaten HST telah aktif melacak batas sejak 2005, dan mendokumentasikannya secara digital melalui blog TPBD HST.

Lebih lanjut, perbandingan dengan kondisi topografi menunjukkan inkonsistensi hasil batas yang tidak selaras dan akurat saat di-overlay dengan data peta Digital Elevation Model (DEM) atau Shuttle Radar Topography Mission (SRTM).

Penetapan batas ini juga dianggap tidak mendapat dukungan, dari toponimi lokal yang valid dan diakui oleh masyarakat setempat, sehingga berpotensi memicu kesalahan interpretasi ruang dan konflik sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.

Akibat kesepakatan batas yang kontroversial ini, HST kehilangan wilayah seluas lebih dari 19 ribu hektare.

Selain itu, rencana pembangunan infrastruktur vital, seperti jalan penghubung antar desa dan sekolah, terancam terhambat karena sebagian wilayahnya terpotong menjadi bagian dari wilayah Kotabaru.

Pemkab HST telah mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), untuk merealisasikan pembangunan akses jalan di Pegunungan Meratus.

Sa’dianoor menegaskan, penentuan dan penyelesaian batas wilayah bukan sekadar proses pemetaan teknis, melainkan isu multidimensional yang membutuhkan keterlibatan para pemimpin adat dan pengakuan terhadap klaim tradisional masyarakat adat.

“Peninjauan ulang batas wilayah HST-Kotabaru menjadi sangat penting untuk dilakukan,” tegasnya.

Sa’dianoor juga menyoroti pentingnya kebijakan batas kolaboratif, pendekatan berbasis lapangan, proses inklusif, kearifan lokal, transparansi, serta kebijakan tata ruang yang menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan masyarakat.

Para ahli dari berbagai negara menekankan, urgensi pelacakan lapangan spesial dan pelibatan pemimpin adat dalam proses kesepakatan. (mdr)

  • Penulis: NPM
  • Editor: mdr
expand_less