Hulu Sungai Tengah

Ramai di Medsos, Petugas Samsat Barabai Klarifikasi Keluhan Layanan

HULU SUNGAI TENGAH – Sebuah tulisan terkait keluhan berurusan di Samsat Barabai, Kalimantan Selatan, menjadi topik hangat di media sosial (Medsos) Facebook lingkaran setempat.

“Proses pembayaran di Barabai lebih rumit, karena harus melampirkan fotokopi KTP sesuai nama di STNK pemilik pertama, berbeda dengan Banjarmasin yang menyediakan layanan online dengan persyaratan lebih sederhana,” tulis akun tersebut di salah satu grup Facebook, Senin (30/3/2026).

Tulisan tersebut kemudian mendapatkan lebih dari 300 komentar dari warganet, yang mengungkapkan keluhan serupa terkait prosedur yang dianggap rumit dan tidak fleksibel.

Baur STNK Samsat Barabai Bripka Aulia Rahman menyampaikan tanggapan resmi, Selasa (31/3/2026).

Aulia Rahman menegaskan, layanan pengesahan untuk penerbitan atau perpanjangan STNK serta pajak tahunan tidak dikenakan biaya tambahan.

“Semua prosedur telah diatur dalam peraturan hukum maupun kepolisian,” ujarnya.

Persyaratan yang dibutuhkan sebenarnya cukup mudah yaitu KTP, STNK asli, dan fotokopi BPKB yang berfungsi untuk mencocokkan data, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen akibat perbedaan informasi, atau kasus pembayaran melalui jalur tidak resmi.

Samsat Barabai juga telah mengembangkan layanan jemput bola, melalui Samsat Keliling yang sampai ke berbagai lokasi, termasuk acara Car Free Day.

Apel Gabungan Pemkab HST Dirangkai Halalbihalal dan Pemberian Penghargaan

Pihaknya juga terus mengevaluasi kebijakan, untuk mengatasi kendala seperti kasus BPKB yang tertinggal di luar kota.

Sementara Fotokopi BPKB, juga diperlukan untuk verifikasi keabsahan kendaraan sebagai langkah antisipasi, karena sering terjadi kasus pencurian STNK yang ditinggalkan di dalam kendaraan, dengan stempel pengesahan diberikan secara manual pada STNK asli.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital, seperti aplikasi e-Samsat pada Aksel atau Signal untuk pembayaran pajak, meskipun pencetakan nota tetap memerlukan kunjungan langsung dengan membawa bukti pembayaran dan dokumen kendaraan. (mdr)