Eksplora

Pos Retribusi KSPN Loksado Digeser ke Desa Panggungan

HULU SUNGAI SELATAN – Pos retribusi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pindah lokasi.

Sebelumnya berada di Jalan Loksado, Muara Hatib, Desa Hulu Banyu. Lokasi lama berada di penurunan jalan dan tikungan, yang tidak terlihat dari jauh.

Kini, dipindah ke Jalan Brigjend Hasan Basry Desa Panggungan.

Posisi masih di jalan utama menuju KSPN, namun digeser lebih maju ke arah kota.

Spanduk petunjuk juga sudah dipasang, mulai sebelum 500 meter, 100 meter dan 50 meter dari lokasi.

Berwisata ke Loksado, Bayar Retribusi Pakai QRIS Lebih Praktis

Sementara tarif retribusi tetap Rp2.500 per orang, sesuai Perda Kabupaten HSS Nomor 6, Tahun 2025, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten HSS Rony menjelaskan, pemindahan pos dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan pemungutan retribusi daerah.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi dan tentunya optimalisasi pelayanan pada KSPN Loksado,” terang Rony.

Jalan utama Desa Panggungan dipilih, karena potensi wisata KSPN Loksado sudah makin besar.

Kini, objek, wahana, dan jasa penginapan wisata tidak hanya ada di pusat kecamatan, salah satunya dimulai dari Desa Panggungan.

Sehingga, jika masih berada di lokasi sebelumnya, pemungutan dinilai kurang maksimal.

“Seiring perkembangan wisata yang ada di KSPN Loksado, Desa Panggungan kami pilih karena dimulai dari daerah situlah sudah terdapat potensi wisata, dan juga tepatnya di samping pos retribusi baru tersebut akan ada wisata Puncak Panimpolungan,” ungkapnya.

Ia berharap, calon pengunjung wisata dapat memperhatikan imbauan yang sudah dipasang.

Terutama, mengurangi kecepatan mendekati pos retribusi, dan berhenti untuk melakukan pembayaran.

“Tentunya juga tetap selalu memperhatikan keselamatan dalam berkendaraan pada saat berwisata ke KSPN Loksado,” pesannya.

Ia berharap, pemindahan pos retribusi tersebut dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). (*)