HULU SUNGAI TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Tengah (HST), resmi menetapkan tersangka pembunuhan terhadap anak berusia 13 tahun di Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan.
Penyidik resmi menetapkan pria berinisial RN, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap korban bernama AFR.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi yang cermat, terhadap setiap elemen yang terkait dengan perkara.
Penetapan tersebut didasarkan pada sejumlah alat bukti konklusif, dan hasil pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi yang memberikan keterangan terkait insiden.
Setiap bukti yang dikumpulkan telah melalui verifikasi, untuk memastikan kredibilitasnya dalam proses hukum.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, melalui Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang telah direncanakan secara matang.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup, terduga pelaku RN kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Andi Patinasarani, Senin (9/2/2026)
Tim penyidik masih terus mendalami kasus, dengan melengkapi berkas administrasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sumber informasi tambahan.
Tujuan utama adalah untuk mengungkap seluruh kronologi, serta motif yang menjadi dasar terjadinya tindakan keji tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terhadap perkara ini,” tambahnya.
AKP Andi menegaskan, setiap tahapan proses hukum akan berjalan sesuai dengan standar prosedur dan peraturan yang berlaku di negara ini.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan, agar tidak terjadi gangguan terhadap proses penyidikan maupun ancaman terhadap pihak lain.
Kasat Reskrim mengimbau seluruh masyarakat, untuk tetap menjaga ketenangan dan menghindari berita yang tidak jelas, atau spekulasi yang tidak bertanggung jawab.
Semua pihak diharapkan mempercayakan, penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, guna mendapatkan hasil yang adil. (mdr)

