Hulu Sungai Tengah

Pemkab HST Sosialisasikan Pengelolaan Dana Hibah bagi Penerima

HULU SUNGAI TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) menyelenggarakan sosialisasi pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah, Selasa (9/12/2025) di Pendopo Kabupaten HST.

Hal itu untuk memastikan, penerima memahami aturan serta menjalankan tugasnya dengan benar.

Kegiatan diikuti oleh 108 peserta dari berbagai elemen masyarakat.

Peserta terdiri dari ketua, bendahara, atau sekretaris langgar/musala, masjid, majelis taklim, pesantren, madrasah, dan organisasi kemasyarakatan lainnya yang menjadi calon penerima bantuan.

Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati HST Nomor 15 Tahun 2021, serta diatur dalam DPA Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah.

Kodim 1002 Gelar Gerakan Indonesia Asri di Desa Rantau Keminting

Total alokasi dana hibah uang tahun 2025 mencapai Rp8,473 miliar dari APBD HST, dialokasikan untuk 54 penerima yang mencakup 1 unit dari pemerintah pusat, 8 ormas/ponpes/madrasah, 22 masjid, 21 langgar/musala, dan 2 majelis taklim.

Kabag Kesra Setda HST Mukarram menjelaskan, kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para penerima hibah tentang pengelolaan dan penyusunan pertanggungjawaban hibah.

Ia menambahkan, anggaran sosialisasi berasal dari APBD HST melalui subkegiatan evaluasi capaian kinerja terkait kesejahteraan sosial.

Bupati HST Samsul Rizal menekankan, pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana.

“Sosialisasi ini memiliki arti penting dan strategis dalam menyikapi berbagai regulasi terkait pemberian hibah serta tata cara penyelenggaraan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi,” katanya.

Musrenbang Batara HST Usulkan Sejumlah Proyek Penting

Ia menyebutkan, mekanisme yang jelas diperlukan untuk menjamin akuntabilitas, terutama mengingat kasus penyalahgunaan yang pernah terjadi di daerah lain.

Bupati mengungkapkan, komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Ia menyampaikan, pada tahun sebelumnya, HST telah mengalokasikan hibah untuk berbagai lembaga.

Serta akan ada perkembangan baru yaitu pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Pajukungan, Barabai pada tahun 2026.

“Anak-anak kita tidak perlu lagi jauh-jauh kuliah, bahkan untuk masyarakat kurang mampu akan diberikan beasiswa,” ucapnya.

Musrenbang Kecamatan Barabai Bahas Usulan Pembangunan 2027

Langkah ini ujarnya, berasal dari pengalaman pribadi yang tidak dapat melanjutkan studi karena keterbatasan kondisi.

Ia mengingatkan, dana hibah digunakan sesuai proposal dan dilengkapi administrasi tertib.

Pemerintah daerah juga akan melakukan pemantauan bersama camat, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan menjaga penerima dari masalah hukum. (mdr)