Perkara

Pelaku Pembunuhan Bayi di HST  Divonis 14 Tahun Penjara

HULU SUNGAI TENGAH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai, akhirnya memutus kasus pembunuhan bayi dengan cara dibanting, yang sempat mengguncang Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Putusan tersebut dibacakan secara resmi dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/3/2026).

Terdakwa Hidayat Aminulah (38) divonis harus menjalani pidana penjara selama 14 tahun.

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Enggar Wicaksono, didampingi dua hakim anggotanya.

Di sisi penuntutan, perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Hafiz Kendratama.

Hukuman yang dijatuhkan hakim ternyata lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun.

Masa pidana tersebut akan dijalani oleh terdakwa, di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai.

Hakim menegaskan, putusan diambil melihat tingkat kekerasan tinggi terhadap korban yang masih sangat rentan.

“Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah membanting anak korban berkali-kali ke arah lantai, dan sebelumnya sempat membentur dinding, telah menyebabkan korban yang baru berusia 7 hari, kepalanya pecah dan meninggal dunia,” jelas Hakim Ketua Enggar Wicaksono.

Faktor lain yang memperberat hukuman, adalah terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada keluarga korban.

Hal inilah yang menjadi alasan kuat, bagi majelis hakim memberikan vonis melebihi tuntutan jaksa.

Perbuatan kejam tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Peristiwa naas ini bermula pada Senin (22/9/2025), saat bayi dititipkan kepada neneknya di wilayah HST.

Terdakwa datang ke lokasi, dan memaksa masuk ke dalam rumah tempat korban berada.

Ia kemudian melakukan tindakan kekerasan, yang menyebabkan korban mengalami luka parah di bagian kepala.

Akibat perbuatan tersebut, bayi yang baru berusia seminggu itu akhirnya menghembuskan nafas terakhir. (mdr)