HULU SUNGAI TENGAH – Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa dan kelurahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) pada 18 sampai 20 Desember 2025. .
Kegiatan dibuka Kamis (18/12/2025), di Balai Rakyat Barabai.
Diklat diselenggarakan Pemkab HST, bersama BPHN Kementerian Hukum RI, dan LKBHuWK Kalimantan Selatan.
Narasumber berasal dari Dinas PMD, Polres HST, Kejaksaan Negeri HST, dan Bagian Hukum Setda.
Sebanyak 169 peserta mengikuti Diklat, terdiri dari 161 perwakilan desa dan 8 perwakilan kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan.
Semua peserta telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa atau Lurah, dan akan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan tugasnya.
Diklat bertujuan meningkatkan kompetensi hukum dasar, memperkuat peran Posbakum dalam memberikan konsultasi dan pendampingan, serta mendukung program pemerintah daerah memperluas akses keadilan.
Peserta juga akan diajarkan untuk mengidentifikasi, mencatat, dan menyampaikan permasalahan hukum masyarakat secara tepat.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang menyelenggarakan acara ini, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas paralegal dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan berkelanjutan,” ujar Bupati Samsul Rizal dalam sambutannya.
Bupati mengatakan, Posbakum merupakan garda terdepan layanan hukum di tingkat desa, terutama bagi masyarakat kurang mampu guna menjamin hak atas akses keadilan.
Kegiatan ini dibiayai dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PMD HST Tahun 2025 dan berlandaskan Undang-Undang tentang Desa, Bantuan Hukum, serta peraturan terkait.
Setelah selesai, akan dilakukan pemantauan selama 3 bulan, dan peserta yang lulus berhak mendapatkan gelar nonsarjana CPLH (Certified Paralegal Layanan Hukum). (mdr)

