HULU SUNGAI SELATAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menggelar rapat bersama pihak eksekutif, Rabu (1/4/2026) di Gedung DPRD Kabupaten HSS.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS Yuniati, didampingi Wakil Ketua Yusperi, dan para anggota, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pihak eksekutif yang hadir yakni Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Muhammad Noor, dan para pejabat di lingkungan Pemkab HSS.
Dalam rapat, Komisi III DPRD menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pengelolaan aset daerah secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fokus utama pembahasan meliputi klasifikasi barang milik daerah, khususnya terhadap aset yang sudah tidak layak pakai untuk dilakukan penghapusan, serta optimalisasi pemanfaatan aset yang masih memiliki nilai guna.
Hal ini penting, agar seluruh aset daerah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS Yuniati mengatakan, pembahasan Ranperda ini merupakan langkah strategis, dalam memastikan seluruh aset daerah dapat dikelola secara akuntabel dan bernilai guna.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS Yusperi, menekankan pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib administrasi dan transparan.
“Sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor mengatakan, dalam rapat tersebut banyak masukan dan saran yang diterima, terutama terkait kondisi pengelolaan aset daerah saat ini.
Ia mengungkapkan, berbagai kasus yang menjadi perhatian akan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan, melalui Ranperda yang sedang dibahas dan diharapkan dapat disahkan bersama.
“Kami akan terus menjalin hubungan kerja bersama pihak legislatif, untuk mendapatkan referensi terbaik dalam pengelolaan barang milik daerah,” ucap Sekda Muhammad Noor.
Muhammad Noor berharap, Ranperda ini dapat segera disahkan.
“Jika tidak ada halangan, melalui Badan Musyawarah (Banmus) pada bulan Mei, insya Allah Ranperda ini bisa disahkan bersama,” ungkapnya.
Sekda Kabupaten HSS mengucapkan terima kasih kepada jajaran Komisi III DPRD, atas kerja sama dan kontribusi dalam pembahasan Ranperda tersebut. (*)
(Advetorial DPRD Kabupaten HSS)





