Hulu Sungai Tengah

Kejari HST Tetapkan DPO Dugaan Korupsi Bibit Pisang Cavendish

HULU SUNGAI TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST), resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pria berinisial ES, yang diduga terlibat korupsi pengadaan bibit pisang cavendish dalam program ketahanan pangan.

Informasi ini diumumkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Hendrik Fayol, mewakili Kepala Kejari HST Aditya Rakatama, Selasa (18/11/2025).

Status DPO ditetapkan pada Rabu, 12 November 2025, setelah ES menghindari panggilan pemeriksaan, dan tidak ditemukan di tempat tinggalnya saat proses pencarian.

Kasi Pidsus Kejari HST, Hendrik Fayol mengatakan, ketahanan pangan yang terkorupsi tersebut, seharusnya memberi manfaat langsung kepada petani lokal.

Hendrik menjelaskan, langkah menerbitkan DPO diambil setelah semua upaya pemanggilan dan pencarian awal gagal.

Kodim 1002 Gelar Gerakan Indonesia Asri di Desa Rantau Keminting

Prosedur yang berlaku ditegakkan ketat, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah. Setelah dilakukan penelusuran di alamat terdaftar, tersangka tidak ditemukan. Karena itu, mulai 12 November 2025, yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai DPO untuk memudahkan proses pencarian dan penangkapan,” tegasnya.

Berdasarkan data Kejari HST, ES berusia 49 tahun, lahir di Banyuwangi, dengan alamat terakhir di Desa Benoa, Kabupaten Badung, Bali, dan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Ciri khasnya, tinggi 170 sentimeter, kulit sawo matang, wajah oval, rambut hitam lurus, serta berjenggot dan berkumis.

Informasi ciri ini, diharapkan membantu masyarakat mengenali tersangka.

Musrenbang Batara HST Usulkan Sejumlah Proyek Penting

Perkara ini menjadi fokus Kejari HST dalam memerangi korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Hendrik mengimbau, masyarakat untuk turut berperan memberikan informasi terkait hal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan ES. Identitas pelapor pasti kami jaga kerahasiaannya. Dukungan publik sangat penting dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” tambahnya.

Masyarakat yang memiliki informasi dapat menghubungi nomor 082154101053, polisi terdekat, atau langsung ke Kejari HST.

Sampai saat ini, tim Kejari HST bersama aparat terkait masih melakukan pencarian intensif di berbagai lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian. (*)

Musrenbang Kecamatan Barabai Bahas Usulan Pembangunan 2027