Religio

Hilal Awal Ramadan 1447 H Tak Teramati di HST

HULU SUNGAI TENGAH – Pengamatan hilal menjelang awal Ramadan 1447 H di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tidak memenuhi parameter standar, sehingga Pengadilan Agama Barabai menolak permohonan kesaksian yang diajukan Kemenag kabupaten tersebut.

Kegiatan pemantauan dan sidang isbat dilaksanakan di Desa Sungai Buluh pada Selasa (17/2/2026) sore, dengan dukungan tim teknis dan panel hakim.

Data astronomis mencatat ijtimak terjadi pada pukul 20:02 WITA, sementara matahari terbenam pada 18:39 WITA dan bulan muncul satu menit kemudian.

“Hilal tidak dapat diamati karena posisinya di bawah ufuk,” kata Hakim Tunggal Dr Muhammad Kastallani.

Parameter standar MABIMS menetapkan bahwa hilal layak diamati jika memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Baznas HST Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447H

Namun hasil pengukuran menunjukkan tinggi bulan mar’i sebesar -1°56’36,56″ dengan elongasi hanya +1°13’15,48″.

Muhammad Akhriadi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag HST menjelaskan, proses pemantauan ini bertujuan memberikan informasi akurat kepada publik.

“Kegiatan kita pada hari ini dalam rangka pelaksanaan Rukyatul Hilal,” ujarnya.

Analisis menyeluruh menunjukkan kondisi serupa terjadi di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

Penetapan resmi awal Ramadhan 1447 H untuk seluruh Indonesia akan diumumkan setelah Sidang Itsbat Kementerian Agama RI menyelesaikan analisis data dari seluruh daerah.

MUI HST Ajak Umat Islam Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Ramadan

Masyarakat HST diimbau untuk menghormati keputusan resmi.

Pengadilan Agama Barabai telah menolak permohonan isbat kesaksian rukyatul hilal.

Kondisi astronomis menjadi faktor penentu utama dalam hasil pemantauan dan pertimbangan isbat. (mdr)