HULU SUNGAI TENGAH – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Fraksi PKB Habib Musa Asegaf, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Jumat (9/1/2026) di Gedung Posyandu Desa Banua Binjai.
Sosialisasi terkait Perda Nomor 4, Tahun 2016, tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang memuat 13 bab serta 28 pasal.
Kegiatan dihadiri jajaran pejabat desa, aparat desa, tokoh agama, serta puluhan warga setempat.
Habib Musa menjelaskan, Perda merupakan produk hukum hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi dan DPRD yang disesuaikan dengan karakteristik lokal.
Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi daerah, untuk menjalankan otonomi serta tugas pembantuan demi kepentingan masyarakat di Kalimantan Selatan.
Setiap daerah memiliki potensi, adat istiadat, dan karakteristik yang berbeda sehingga aturan yang berlaku harus selaras dengan kondisi sosial masyarakat setempat.
“Contoh konkretnya adalah Perda Ramadan yang hanya berlaku di Kalimantan Selatan sebagai cerminan penghormatan terhadap nilai-nilai religiusitas warga Banua,” ujarnya.
Habib Musa menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk mengusulkan pembentukan aturan hukum, baik di tingkat desa maupun provinsi.
“Usulan dan masukan dari bapak serta ibu sekalian yang sifatnya membangun wilayah agar lebih baik lagi, dapat disampaikan langsung melalui aparatur desa maupun perwakilan di DPRD,” ujarnya.
Tujuan utama dari Perda ini, adalah mendukung program penanganan kemiskinan melalui pemberian bantuan stimulan dan berbagai pelatihan keterampilan bagi pelaku UMKM maupun kelompok tani.
Pemerintah berkomitmen mendorong kemandirian ekonomi desa agar masyarakat mampu mengelola potensi daerahnya secara optimal dan berkelanjutan.
Ia menekankan, pentingnya partisipasi aktif warga dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mencapai kesejahteraan bersama.
“Inti dari aturan ini adalah mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat melalui keterlibatan langsung dalam program pembangunan,” pungkasnya di hadapan peserta sosialisasi. (mdr)

