HULU SUNGAI SELATAN – Wakil Bupati (Wabup) HSS Suriani, menyerahkan empat Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Selasa (7/7/2026) di Pendopo Wabup HSS.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPPA) Kabupaten HSS M Taufiqurrahman menjelaskan, sebelumnya terdapat delapan usulan pengakuan masyarakat hukum adat yang diajukan Kerukunan Masyarakat Adat Kecamatan Loksado kepada Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Empat masyarakat hukum adat lebih dahulu memperoleh pengakuan pada 2025, yakni Masyarakat Hukum Adat Balai Bayumbung, Karukunan Balai Adat Datung Makar, Keturunan Datu Mayawin-Urui, serta Karukunan Balai Adat Datu Kandangan.
Sementara itu, empat keputusan yang diserahkan pada kesempatan tersebut meliputi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Karukunan Balai Adat Datu Majampana, Karukunan Balai Adat Datu Mangkujaya, Karukunan Balai Adat Datu Sindupati, dan Karukunan Balai Adat Datu Mangkuraksa Jaya, yang seluruhnya berada di Kecamatan Loksado.
Wabup HSS Suriani menegaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga, mempertahankan, dan melestarikan nilai-nilai budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Perkembangan teknologi dan zaman tidak boleh menghilangkan akar budaya yang kita miliki. Masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga identitas budaya daerah, sehingga harus terus dipertahankan dan dilestarikan,” pesannya.
Wabup HSS juga mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk menjaga kelestarian alam Loksado yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Kabupaten HSS hingga tingkat mancanegara.
Ia menambahkan, pelestarian budaya harus berjalan seiring dengan upaya menjaga lingkungan agar warisan yang dimiliki Loksado tetap lestari bagi generasi mendatang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri pejabat perangkat daerah terkait, Camat Loksado, Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan, para kepala desa di wilayah Kecamatan Loksado, Damang Kalimantan Selatan dan Kabupaten HSS, serta sejumlah tokoh adat dan undangan lainnya.(npm)
(Advetorial Pemkab HSS)










