Hulu Sungai Tengah

DPRD HST Sahkan Perda Air Limbah Domestik dan Cadangan Pangan

HULU SUNGAI TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengesahkan dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (9/12/2025).

Perda tersebut tentang pengelolaan air limbah domestik, dan tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah.

Bupati HST Samsul Rizal menyampaikan harapan terkait dampak regulasi baru tersebut.

“Diharapkan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dengan penyediaan sistem pengelolaan air limbah domestik yang layak dan aman,” ucapnya.

Peraturan ini juga bertujuan melindungi lingkungan dari pencemaran, serta mendorong kolaborasi antar pihak dalam menciptakan sistem pengelolaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Kodim 1002 Gelar Gerakan Indonesia Asri di Desa Rantau Keminting

Pengelolaan air limbah domestik diatur, sebagai bagian dari standar pelayanan minimal yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.

Regulasi ini menetapkan pedoman jelas terkait infrastruktur, pengawasan, dan tanggung jawab setiap pemangku kepentingan dalam memastikan pembuangan limbah memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan.

Untuk sektor pangan, peraturan baru menjawab kebutuhan akan ketersediaan pasokan yang cukup, aman, dan terjangkau sebagai hak dasar warga.

Sebagai tindak lanjut dari peraturan nasional tentang ketahanan pangan, perda ini mengatur mekanisme penyusunan, pengelolaan, dan distribusi cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) baik dalam kondisi normal maupun darurat.

“Kita memperoleh landasan hukum yang kuat untuk mengatur mekanisme perencanaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan, meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah, memastikan pengawasan dan akuntabilitas, serta menjamin bantuan pangan diberikan tepat sasaran,” jelas Bupati Samsul Rizal.

Musrenbang Batara HST Usulkan Sejumlah Proyek Penting

Langkah ini diharapkan, dapat mengantisipasi berbagai potensi kerawanan pangan yang mungkin terjadi di wilayah HST.

Bupati juga menginstruksikan perangkat daerah terkait, untuk menyelesaikan proses penetapan dan pengundangan perda, serta melaksanakannya dengan optimal.

Ia mengucapkan terima kasih, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Perda. (mdr)