Minggu, 30 Nov 2025
light_mode

Batas HST-Kotabaru di Meratus Perlu Penegasan; Pembangunan Terhambat

  • account_circle NPM
  • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
  • visibility 106

HULU SUNGAI TENGAH – Tapal batas antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kotabaru, di wilayah Pegunungan Meratus tidak jelas sejak tahun 2021.

Hal itu cukup menghambat pembangunan dan pendidikan, dan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat.

Bupati HST, Samsul Rizal, menyuarakan keprihatinannya, Sabtu (8/11) di Barabai.

Bupati Rizal menyoroti terhambatnya pembangunan infrastruktur jalan, yang vital bagi masyarakat akibat masalah tersebut.

Rencana yang dinanti-nantikan warga kini terkatung-katung.

Masyarakat Desa Aing Bantai: terutama di Dusun Manggajaya, Pasumpitan, Datar Tarap; dan Desa Juhu, telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari HST.

Namun, ketidakpastian batas wilayah tersebut menimbulkan kendala pembangunan.

Sebagai langkah konkret, Bupati Rizal bersurat kepada Gubernur Kalimantan Selatan pada 27 Oktober 2025.

Surat tersebut terkait permohonan peninjauan kembali kesepakatan batas.

Upaya ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi 29 anggota DPRD HST, yang disampaikan sebelumnya pada 24 September 2025.

“Dampak paling dirasakan adalah terhambatnya pembangunan akses jalan dan jembatan, yang menghubungkan Dusun Datar Tarap ke Manggajaya di Desa Aing Bantai,” terang Bupati Rizal.

Jalan ini krusial untuk mobilitas warga, dan distribusi hasil pertanian.

“Ketidaksesuaian tapal batas yang disepakati 2021 lalu itu, mengganggu dan membatasi pembangunan akses jalan yang direncanakan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tegas Bupati Rizal.

Pemkab HST telah berupaya mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), demi merealisasikan pembangunan jalan.

Bupati Rizal menegaskan, pentingnya akses jalan yang layak bagi anak-anak menuju sekolah, yang kini terhambat oleh sengketa batas wilayah. (*)

  • Penulis: NPM
  • Editor: mdr
expand_less