HULU SUNGAI TENGAH – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar konferensi pers, terkait kinerja selama tahun 2025, Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 09.30 WITA di Aula Bhayangkara Polres HST.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon memaparkan data kejahatan, kecelakaan lalu lintas, narkoba, serta kasus menonjol yang telah diungkap.
“Kami mencatat perkembangan yang beragam, dalam berbagai bidang tugas kepolisian,” tutur AKBP Jupri JHP Tampubolon.
Secara komprehensif, dua kategori kejahatan utama menunjukkan tren positif, sementara satu jenis kejahatan mengalami pertumbuhan.
Kejahatan konvensional diungkap sebanyak 83 kasus di tahun 2025, turun 27 kasus dari 2024 yakni 110 kasus.
Kejahatan transnasional berkurang dari 49 menjadi 39 kasus, atau penurunan 10 kasus dari tahun 2024.
Sementara kejahatan terhadap kekayaan negara naik, dari 1 menjadi 3 kasus di tahun 2025.
Sementara terkait narkoba, barang bukti (BB) menunjukkan perubahan komposisi jenis zat yang disita antara tahun 2024 dan 2025.
Pada tahun 2024, pihak kepolisian berhasil menyita sabu-sabu seberat 153,29 gram serta berbagai psikotropika seperti Carisprodol (1.251 butir), Atarax (2.344 butir), Obat DMP (224 butir), dan Tablet Putih (1.000 butir).
Tahun 2025, jumlah sabu-sabu yang disita berkurang menjadi 110,62 gram, namun ditemukan variasi jenis psikotropika baru seperti Alprazolam (944 butir), Carnophen, Diazepam, Riklona, Valisanbe, dan Valdimex selain Atarax (1.078 butir).
Beberapa kasus menonjol pada tahun 2025 menjadi fokus penanganan kepolisian karena implikasinya terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak mengenal kompromi dalam menangani setiap kasus, termasuk yang melibatkan oknum di dalam institusi,” tegas Kapolres.
Kasus yang menjadi sorotan meliputi pembunuhan/penganiayaan berat (Pasal 338 KUHP) dengan beberapa tersangka.
Pelanggaran Perlindungan Anak (Pasal 80 UU Perlindungan Anak) yang menimpa tersangka HA, pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 Ayat 2 KUHP), serta kasus narkotika yang melibatkan Brigadir M, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu, berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bidang lalu lintas mencatat kemajuan signifikan dalam pengurangan risiko bahaya, meskipun pengawasan terhadap peraturan jalan raya semakin ketat.
Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) turun drastis dari 102 menjadi 61 kejadian, dengan angka korban meninggal dunia (MD) menyusut dari 26 menjadi 12 orang, dan kerugian materiil berkurang sebesar Rp76.650.000.
Sebaliknya, jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat dari 400 menjadi 635 perkara, yang berdampak pada kenaikan pendapatan denda dari Rp36.111.000 menjadi Rp79.914.000.
Kinerja selama tahun 2025 tersebut, menjadi evaluasi bagi Polres HST dalam menyusun strategi kerja tahun depan.
Langkah-langkah penguatan pencegahan dan penindakan akan disesuaikan dengan perkembangan tren kejahatan dan tantangan yang dihadapi, guna terus menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat HST.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres HST, Kasi Humas, Kasat Reskrim, Kasatnarkoba, serta Pejabat Utama (PJU) Polres HST. (mdr)

