Perkara

Wamen ATR/BPN Kunjungi Banjarbaru, Warga Harapkan Eksekusi Putusan Hukum Tanah

Wamen ATR / BPN , Ossy Dermawan ( tengah ) kunjungi kantor pertanahan Kota Banjarbaru, Sabtu (30/5/2026). (mdr)


BANJARBARU – Kunjungan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang ke Banjarbaru, membuka harapan baru bagi masyarakat yang menanti kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (30/5/2026), di Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan fokus evaluasi dan perbaikan pelayanan.

Salah satu pihak yang menaruh perhatian besar adalah David Pangestu, warga Banjarmasin yang tengah memperjuangkan penyelesaian sengketa lahan.

David sebelumnya telah melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, terkait kasus tanah di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 103K/TUN/2020 telah memerintahkan pencabutan Sertifikat Hak Milik Nomor 10141 atas nama AGH.

Putusan hukum tersebut kemudian diperkuat dengan surat inkracht dan Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin, Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM pada tahun 2022.

Namun sayangnya, hingga saat ini eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut belum juga dilaksanakan oleh pihak terkait.

Kondisi ini dinilai membuat konflik pertanahan menjadi berlarut-larut, dan justru memunculkan berbagai gugatan baru atas objek yang sama.

“Kalau sejak awal putusan PTUN dilaksanakan, maka tidak akan muncul lagi gugatan-gugatan baru. Karena tidak dijalankan, akhirnya konflik terus berkembang dan kepastian hukum menjadi kabur,” ujar David.

Ia menegaskan, putusan final harus menjadi dasar tindakan instansi agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Di tengah dinamika tersebut, kehadiran Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan dinilai menjadi momentum penting, untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan.

Dalam arahannya, Ossy menekankan bahwa pelayanan pertanahan wajib dilakukan cepat, akurat, teliti, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.

“Pelayanan publik yang diinginkan masyarakat adalah pelayanan yang cepat, akurat, tapi juga harus teliti dan sesuai dengan kaidah aturan hukum,” tegas Ossy.

Pernyataan ini disambut baik oleh David yang berharap kunjungan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan mampu membawa solusi nyata.

“Kami berharap kehadiran Pak Wamen membawa perhatian khusus. Yang kami cari hanya kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah final,” pungkasnya. (mdr)