Perkara

Putusan Inkracht Belum Dieksekusi, Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Maladministrasi Pertanahan ke Ombudsman

BANJARMASIN – Dugaan maladministrasi pertanahan kembali mencuat, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait pencabutan sertifikat tanah di Banjarbaru belum juga dijalankan.

Laporan itu disampaikan warga Banjarmasin, David Pangestu, ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (26/5/2026).

Ia melaporkan belum dilaksanakannya putusan pengadilan, mengenai pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Kedatangan David diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman.

Dalam laporannya, David meminta Ombudsman menelusuri dugaan kelalaian administrasi dalam pelaksanaan putusan pengadilan tersebut.

Cegah Balap Liar dan Kriminalitas, Polres HST Intensifkan Patroli Dini Hari

David menjelaskan, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 103K/TUN/2020 tertanggal 9 Maret 2020 telah memerintahkan pencabutan sertipikat dimaksud.

Putusan itu juga diperkuat surat inkracht PTUN Banjarmasin serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM tahun 2022.

Meski seluruh proses hukum telah berkekuatan tetap, menurut dia, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru hingga kini belum menjalankan pencabutan sertipikat tersebut.

“Seharusnya BPN tetap menjalankan penetapan eksekusi PTUN tersebut. Kalau sejak awal putusan PTUN dilaksanakan, maka tidak akan muncul lagi gugatan-gugatan baru atas objek tanah yang sama,” ujar David.

Ia menilai, munculnya gugatan perdata baru tidak semestinya menghambat pelaksanaan putusan PTUN yang telah inkracht. Kondisi itu dinilai justru menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Tenggelam di Sungai, Bocah 5 Tahun di Labuan Amas Utara HST Meninggal Dunia

David juga menyoroti dampak yang dapat muncul apabila putusan pengadilan terus tertunda pelaksanaannya. Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi memicu konflik berkepanjangan dan tumpang tindih klaim kepemilikan tanah.

Selain itu, sengketa yang tidak kunjung selesai dikhawatirkan membuka ruang munculnya perkara baru atas objek lahan yang sama. Situasi itu dinilai merugikan masyarakat karena kepastian hukum menjadi kabur.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, membenarkan pihaknya telah menerima permohonan pembatalan SHM berdasarkan rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Suhaimi, permohonan tersebut kemudian diteruskan ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan sesuai mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku.

“Namun proses pembatalan tidak berlanjut karena objek tanah yang sama kembali menjadi perkara perdata di pengadilan,” kata Suhaimi.

Marbut Masjid Jami Pemangkih Diduga Tenggelam di Sungai

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap tata kelola pertanahan di Banjarbaru, terutama terkait pelaksanaan putusan pengadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat atas tanah.

Sebelumnya, BPN Kota Banjarbaru juga menjadi perhatian publik dalam sejumlah perkara lain.

Dalam kasus Johanis, instansi tersebut disorot terkait dugaan kejanggalan administrasi SHM Nomor 878, termasuk hilangnya dokumen dasar atau warkah.

Sementara pada kasus Mugdadi, BPN kembali menuai kritik karena dinilai belum transparan membuka informasi mengenai SHM Nomor 7721 yang diduga memiliki persoalan administrasi. (mdr)