Oikonomos

Sebanyak 150 Pelaku Usaha Perikanan di HST Dibimbing Daftar NIB

HULU SUNGAI TENGAH – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memberikan sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB), untuk meningkatkan legalitas dan daya saing pelaku usaha sektor perikanan.

Bupati HST Samsul Rizal membuka kegiatan tersebut, Senin (25/05/2026) di Halaman Kantor DKPP Kabupaten HST.

Turut dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, jajaran dinas, narasumber, serta ratusan pelaku usaha.

Sosialisasi diikuti 150 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang.

Mereka terdiri dari 74 anggota kelompok pembudidaya ikan, 50 orang kelompok usaha bersama, dan 26 orang pengolah serta pemasar hasil perikanan.

Bupati HST Samsul Rizal menegaskan, sektor perikanan merupakan tulang punggung ekonomi daerah yang krusial dalam menjaga ketahanan pangan.

Oleh sebab itu, para pelaku usaha perlu didorong untuk berkembang secara legal, mandiri, dan memiliki daya saing yang kuat di pasar.

Kepemilikan NIB menjadi langkah awal yang sangat strategis.

TPID HST Cek Harga di Pasar Karamat, Sejumlah Komoditas Alami Kenaikan

Dokumen ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program bantuan, permodalan, hingga kemitraan pemasaran yang lebih besar.

“Usaha yang memiliki legalitas akan lebih mudah berkembang dan dipercaya. Pemerintah daerah ingin para pelaku usaha perikanan di Hulu Sungai Tengah mampu naik kelas dan semakin mandiri,” ujar Bupati.

Samsul Rizal juga menyoroti pentingnya perubahan pola pikir masyarakat.

Ia mengingatkan, pengurusan izin usaha saat ini tidak lagi rumit, berkat kemudahan yang disediakan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang serba online.

Bupati berharap, sektor perikanan terus tumbuh dan memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Ia mengajak seluruh penyuluh dan pendamping, untuk terus memotivasi serta mendampingi para nelayan dan pembudidaya.

Sementara itu, Kepala DKPP HST Muhammad Afni Hidayat menyampaikan, tujuan utama kegiatan adalah meningkatkan pemahaman mengenai tata cara pendaftaran NIB beserta berbagai manfaatnya.

Pihaknya ingin memastikan administrasi usaha berjalan tertib dan sesuai aturan.

Legalitas usaha menjadi syarat mutlak di era modern ini.

Dengan NIB yang resmi, pelaku usaha memiliki pondasi yang kuat untuk mengembangkan skala bisnis dan mendapatkan perlindungan hukum dalam setiap kegiatan ekonominya.

“Melalui kepemilikan NIB, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas usaha secara resmi dan lebih mudah mengakses program pemerintah, bantuan permodalan, kemitraan serta pemasaran yang lebih luas,” ujar Muhammad Afni Hidayat. (mdr)

PT AGM Serahkan Bantuan Mobil Bus Mini untuk Yayasan Pimpinan Guru Syairazi