DPRD Hulu Sungai Selatan HSS Semangat

Ranperda HSS tentang RTRW 2026-2046 Disampaikan

HULU SUNGAI SELATAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Noor, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026-2046, Senin (2/2/2026) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Kusasi, dan dihadiri para anggota.

Turut hadir para pejabat di lingkungan Pemkab HSS.

Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor menjelaskan, Ranperda disusun sebagai pedoman utama dalam pemanfaatan ruang wilayah kabupaten selama 20 tahun ke depan.

“RTRW menjadi instrumen pengendali pembangunan, agar pemanfaatan ruang selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kebutuhan pembangunan daerah, serta kebijakan penataan ruang,” terang Sekda.

Pemkab HSS Terbaik I Disiplin Administrasi Dana Desa se-Kalsel

Secara geografis Kabupaten HSS memiliki karakteristik wilayah yang beragam, meliputi kawasan pegunungan, kawasan dataran rendah, serta kawasan rawa yang berperan penting dalam sistem ekologis dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

Kondisi tersebut menjadikan penataan ruang mempunyai peran strategis, dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta perlindungan kawasan rawan bencana.

“RTRW ini mengarahkan agar pengembangan wilayah untuk tetap memperhatikan fungsi lindung, khususnya pada kawasan hutan lindung, kawasan gambut, kawasan sempadan sungai dan badan air, sekaligus mendorong optimalisasi kawasan budidaya secara berkelanjutan,” jelas Sekda Muhammad Noor.

Sekda menambahkan, saat ini Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk dapat melakukan revisi Peraturan Daerah tentang RTRW 

Disamping itu, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26, Tahun 2007, tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2, Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa “Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah”.

Bupati HSS Hadiri Puncak Peringatan Milad ke-16 Ponpes Dalpa

Dalam penyusunannya, untuk memberikan landasan dan pedoman RTRW, Pemkab HSS mengajukan Ranperda, dengan maksud dan tujuan untuk mewujudkan Kabupaten HSS sebagai simpul logistik Banua Anam, melalui pemerataan pusat pelayanan, peningkatan konektivitas perkotaan dan perdesaan, pengembangan permukiman terarah dan pengembangan pariwisata berbasis sektor unggulan daerah yang berkelanjutan.

Perda RTRW saat ini perlu direvisi atau diperbaharui, karena sudah tidak sepenuhnya selaras dengan kebutuhan wilayah dan perubahan regulasi di tingkat pusat.

Tanpa penyesuaian, RTRW berpotensi tidak sinkron dengan regulasi terbaru dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, perkembangan pembangunan saat ini mulai memunculkan tumpang tindih peruntukan lahan serta konflik pemanfaatan ruang yang berisiko menurunkan kualitas lingkungan.

Pemerintah Kabupaten HSS menetapkan visi besar dalam RTRW 2026-2046, yakni mewujudkan HSS sebagai simpul logistik Kawasan Banua Anam. Strategi yang diusung meliputi ; Pemerataan pusat pelayanan dan peningkatan konektivitas antarwilayah, Pengembangan permukiman yang terarah, Peningkatan sektor pariwisata berkelanjutan, Menjaga fungsi lindung, seperti kawasan hutan, gambut, dan sempadan sungai.

Pemkab HSS Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik Opini Ombudsman RI

RTRW ini nantinya akan menjadi dasar hukum utama bagi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan seluruh perizinan pembangunan di Kabupaten HSS. (*)

(Advetorial Pemkab HSS)