HULU SUNGAI TENGAH – Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Tengah (HST) Gusti Rosyadi Elmi, menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan, kepada 983 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, Senin (22/12/2025) di Halaman Kantor Bupati HST.
Hal itu berdasarkan Keputusan MenPAN-RB, Nomor 16, Tahun 2025, dan Surat Edaran BKN, Nomor 6, Tahun 2025, tentang tata cara penetapan NIP PPPK paruh waktu.
Rincian penerima SK adalah 11 tenaga guru, 46 tenaga kesehatan, dan 926 tenaga teknis.
“Status sebagai PPPK bukan tujuan akhir, melainkan awal tanggung jawab untuk menunjukkan kinerja, integritas, dan loyalitas,” ucap Wabup HST.
Ia menekankan, penerima SK harus menjunjung tinggi nilai-nilai ASN: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif tanpa ego.
Wabup mengimbau, PPPK paruh waktu bekerja dengan niat lurus.
“Luruskan niat karena Allah atau Tuhan Yang Maha Esa, karena Dia adalah penilai yang sesungguhnya tidak bisa disembunyikan atau dimanipulasi,” tegasnya.
Ia menuturkan, semangat melayani dengan hati hanya muncul jika niat kerja tidak tergesa-gesa atau dipengaruhi kepentingan pribadi.
Wabup mengingatkan, tentang perilaku di kantor: larangan main game terlalu lama atau judi online.
“Kalau ketahuan, akan diberi surat peringatan berturut-turut sampai pemutusan,” tegasnya.
Ia menambahkan, loyalitas dan ketaatan kepada pimpinan adalah kewajiban yang sama pahalanya dengan ibadah wajib.
Pemkab HST berharap, kehadiran PPPK paruh waktu memperkuat kinerja perangkat daerah dan mempercepat pelayanan publik.
Serta, menjadi contoh religius seperti melaksanakan salat lima waktu untuk mendukung visi Kabupaten HST yang religius, sejahtera, dan bermartabat. (mdr)

