Hulu Sungai Tengah

Kejari HST Musnahkan Ribuan Barang Rampasan Tindak Pidana, Mayoritas Narkoba

HULU SUNGAI TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, dengan kehadiran Bupati dan unsur Forkopimda.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari HST Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 09.30 WITA.

Seluruh proses diikuti langsung oleh tokoh penting daerah, termasuk Ketua DPRD, Dandim, perwakilan Pengadilan Negeri Barabai, dan Polres HST.

Kajari HST Aditya Rakatama mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara pidana umum periode Agustus-November 2025.

“Alhamdulillah hari ini kita telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah punya kekuatan hukum tetap, dari putusan Pengadilan Negeri Barabai sampai Mahkamah Agung,”

Kodim 1002 Gelar Gerakan Indonesia Asri di Desa Rantau Keminting

Barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara kejahatan, terdiri 2.451 buah, dengan barang rampasan utama berupa narkotika dan psikotropika.

Rinciannya antara lain 75 paket narkotika (34,3 gram dengan berat bersih 20,03 gram), 2.022 obat Atarax Alprazolam, dan berbagai jenis psikotropika lainnya.

Selain itu, barang yang dimusnahkan juga termasuk 11 tablet mengandung carisoprodol, 6 timbangan digital, 1 ATM, 2 dompet, 9 handphone, dan beragam obat lain.

Kajari juga mengungkapkan, tindak pidana narkotika dan psikotropika masih mendominasi di HST.

“Hulu Sungai Tengah juga merupakan darurat narkotika karena intensitas perkara yang cukup tinggi,” ujarnya.

Musrenbang Batara HST Usulkan Sejumlah Proyek Penting

Dijelaskannya, pemusnahan tersebut sesuai Pasal 30 ayat (1) b UU Kejaksaan RI dan Pasal 270 KUHAP.

Pemusnahan dilakukan secara berkala sebagai antisipasi penyalahgunaan barang bukti oleh petugas.

Bersama Forkopimda, Kejari berencana meminimalkan kejahatan narkotika untuk menciptakan wilayah HST yang lebih aman dan bebas dari ancaman zat berbahaya. (mdr)