HULU SUNGAI SELATAN – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syafrudin Noor menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (20/10/2025) dalam rapat paripurna DPRD.
Bupati HSS Syafrudin Noor menuturkan, pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Menurutnya, barang milik daerah merupakan salah satu aset penting dalam menunjang operasional pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan pengelolaan yang baik dan benar, aset daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang Bupati Syafrudin Noor.
Bupati menambahkan, pengelolaan aset bukan hanya soal membangun atau membeli, tetapi juga merawat dan menggunakannya secara bijak, agar tidak menimbulkan kerugian daerah.
“Aset harus dikelola secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, hingga pengawasan dan pengendalian,” jelasnya. (*)





