Perkara

Info Warga Antar Polisi ke Mobil Pembawa 197,82 Gram Sabu di HST

Hulu Sungai Tengah – Informasi masyarakat mengantarkan polisi pada pengungkapan dugaan peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 197,82 gram di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Pengungkapan tersebut terjadi Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 04.00 WITA di halaman depan Genza Education, Jalan H.M. Syarkawi, Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, HST.

Satresnarkoba Polres HST bersama Unit Resmob bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Petugas kemudian memantau lokasi untuk memastikan informasi sekaligus mengidentifikasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dalam penyelidikan itu, polisi mengamankan MI (36), seorang pria yang saat itu berada di lokasi menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi DA 1723 AV.

Asap Selimuti Barabai hingga Malam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

Penggeledahan terhadap kendaraan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari dalam mobil, petugas menemukan dua paket sedang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Kedua paket tersebut memiliki berat kotor 200,18 gram dengan berat bersih 197,82 gram. Barang bukti itu kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Tidak hanya sabu, polisi turut menemukan dua plastik klip bening, dua tisu putih yang dililit lakban warna cokelat, serta satu lembar plastik kresek warna hitam.

Petugas juga menyita satu unit telepon seluler merek A6C warna cokelat dan mobil Toyota Avanza yang digunakan saat penangkapan.

MI bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres HST untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Empat Rumah Ludes Terbakar di Pandawan, Warga HST Kembali Diterpa Musibah

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengapresiasi kerja personel yang terlibat dalam pengungkapan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres HST dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegasnya.

MI diketahui merupakan warga Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, dengan pekerjaan sebagai wiraswasta atau buruh dan kini diproses sesuai ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika. (MDR)